Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2020

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keanggotaan Bpd,Kelembagaan Bpd,Kedudukan, Fungsı, Tugas, Dan Wewenang Bpd,Hak, Kewajıban, Dan Larangan Bpd,Peraturan Tata Tertıb Bpd,Pembınaan Dan Pengawasan,Pendanaan,Pelaporan Admınıstrası Keuangan,Ketentuan Laın-Laın,Ketentuan Peralıhan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
12 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2020
Tanggal Berlaku
12 Februari 2020
Sumber
L.D.2020/NO.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan