apbd - uang persediaan - skpd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasa Zbt Peraturan
Menteri Dalam Negeii Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapaka-li
diubal terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Ta-hun 2O1l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Taiun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur besaran Uang
Persediaar Satuan Keria Perangkat Daerah dan Batas Ganti
Uang Persediaan pada pelaksanaal Anggaran dan Pendapatan
Daerah Talrun Anggarat 2016
- Undarg-Undang Nomor Tahun 28 Tahun 1959; Undarrg-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4; Undang-Undalg Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000; Peraturan Pemer:intah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Da]am Negeri Nomor 13 Taiun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2OO4; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan ini memuat ketentuan mengenai besaran uang persediaan dan mekanisme pencairan dan batas ganti uang persediaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 5 hlm dan 1 hlm lampiran
|