Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan Kab. Gunungkidul Tahun 2020-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Maksud penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi penentu kebijakan dan pemangku kepentingan dalam melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencapaian target penanggulangan lima prioritas masalah kesehatan yang meliputi : a. AKI dan AKN; b. Stunting; c. Imunisasi; d. ODGJ; dan e. TBC. Tujuan penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan adalah untuk mewujudkan dukungan nyata dari penentu kebijakan dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan lima prioritas masalah kesehatan yang meliputi : a. upaya percepatan penurunan AKI dan AKN; b. percepatan penurunan stunting; c. peningkatan mutu dan pelayanan imunisasi d. pencegahan dan penanggulangan ODGJ; dan e. penanggulangan TBC.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan Kab. Gunungkidul Tahun 2020-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1547 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan