ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan lima isu strategis yang menjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan yang harus segera ditanggulangi guna
tercapainya derajat kesehatan semesta melalui program
Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga,
implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
sehingga diperoleh Sumber Daya Manusia Indonesia
yang berkualitas, bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Gunungkidul
perlu menyusun Rencana Aksi Daerah dalam Upaya
Penanggulangan Lima Priorotas Masalah Kesehatan
untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak
Menular, Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka
Kematian Bayi Baru Lahir, Penurunan Stunting,
Pengendalian Tuberkulosis dan Peningkatan cakupan
dan mutu imunisasi.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1974, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 18 tahun 2014, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
67 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri 100 tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
81 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
80 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 7
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 7
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 tahun 2019, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2019.
- Materi pokok : Maksud penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan adalah untuk
memberikan acuan/pedoman bagi penentu kebijakan dan pemangku
kepentingan dalam melakukan koordinasi perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencapaian
target penanggulangan lima prioritas masalah kesehatan yang meliputi :
a. AKI dan AKN;
b. Stunting;
c. Imunisasi;
d. ODGJ; dan
e. TBC.
Tujuan penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Penanggulangan Lima Prioritas Masalah Kesehatan adalah untuk
mewujudkan dukungan nyata dari penentu kebijakan dan pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan lima prioritas
masalah kesehatan yang meliputi :
a. upaya percepatan penurunan AKI dan AKN;
b. percepatan penurunan stunting;
c. peningkatan mutu dan pelayanan imunisasi
d. pencegahan dan penanggulangan ODGJ; dan
e. penanggulangan TBC.
|