Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pelaksanaan; III. Pedoman Tatanan Normal Baru; IV. Pengendalian; V. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; VI. Sanksi Administratif; VII. Sumber Pendanaan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat