RETRIBUSI - PEMAKAIAN - KEKAYAAN DAERAH
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2003 /No. 10 , LL 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil evaluasi dan
pertimbangan kondisi ekonomi dewasa ini, perlu penyesuaian materi pada Pasal 1 dan Pasal 8 ayat (6) ;
Guna memenuhi maksud tersebut pada huruf a, perlu adanya perubahan besarnya tarif Retribusi ;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
- UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2002; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 44 Tahun 1999; Keputuan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 16 Tahun 1998; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Buton No 11 Tahun 2002.
- Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Lembar
|