Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan Tenanga Kerja Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Informasi Pasar Kerja; Pelatihan Kerja; Peluasan Kesempatan Kerja; Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Daerah; Koordinasi Pelaksanaan Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat