PENYISIHAN - PENERIMAAN - PAJAK BUMI - BANGUNAN - DAERAH TINGKAT II - BUTON - PEMERINTAH DESA - KELURAHAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2003 /No. 9 , LL 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- Materi Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II dan Pemberian sebagaian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diberikan sebagai sumbangan atau bantuan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tersebut, perlu diadakan perubahan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sumber pendapatan desa bantuan Pemerintah Daerah yang berasal dari Pajak dan Dana perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
- UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2000; PP No 25 Tahun 2000; PP No 76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 3 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2001.
- Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|