Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009

Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 2009
Tanggal Pengundangan
30 September 2009
Tanggal Berlaku
30 September 2009
Sumber
BN 2009/ NO 341; PERATURAN.GO.ID : 22 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 2745 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineraldan Batubara
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 423/Kpts/M/ Pertamb/ 1972 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Perusahaan Jasa Pertambangan di Luar Minyak dan Gas Bumi
  2. Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 211/Kpts/M/Pertamb/ 1978 tanggal 29 Maret 1978 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Bahan Galian dan Mengadakan Konsultasi Mengenai Pemberian Fasilitas Penanaman Modal Di Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi dan Pemberian Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan