Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011

Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2011
Sumber
BN 2011/ NO 487; PERATURAN.GO.ID :11 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1896 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603 K/40/MEM/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Dalam Rangka Penanaman Modal Asing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan