anggaran pendapatan dan belanja kampong
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2019/ No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN WALIKOTA DALAM EVALUASI RANCANGAN QANUN KAMPONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG DAN RANCANGAN QANUN KAMPONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA KAMPONG PERUBAHAN KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk efisiensi pelaksanaan evaluasi rancangan qanun kampong tentang APB Kampong Perunahan, Walikota Subulussalam telah mendelegasikan kewenangannya kepada camat, dalam proses pelaksanaan pendelegasian dimaksud tidak berjalan efektif sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat, walikota dapat menarik kembali pendelegasian yang dimaksud
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2018 Nomor 5).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Perubahan Kepada Camat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 2 hal
|