Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019

PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN WALIKOTA DALAM EVALUASI RANCANGAN QANUN KAMPONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG DAN RANCANGAN QANUN KAMPONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA KAMPONG PERUBAHAN KEPADA CAMAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota dalam Evaluasi Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong dan Rancangan Qanun Kampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kampong Perubahan kepada Camat (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2018 Nomor 5).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN WALIKOTA DALAM EVALUASI RANCANGAN QANUN KAMPONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG DAN RANCANGAN QANUN KAMPONG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA KAMPONG PERUBAHAN KEPADA CAMAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan