COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona virus Disease-19 (COVID-19) di Kota Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentangPedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam PenangananCorona Virus Disease-19 (COVID-19) di Kota Surabaya
- 1. Mengatur tentang pembatasan proses bekerja di kantor untuk pelaku usaha yang bergerak pada sektor sebagaimana terdapat dalam peraturan walikota ini;
2. Mengatur tentang protokol pencegahan penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) di tempat kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 14 Halaman
|