jaringan-dokumentasi-informasi-hukum
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD 2018/No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat terhadap kebutuhan
dokumentasi dan informasi hukum secara
lengkap, akurat, mudah diakses, tepat, dan cepat
melalui pengelolaan jaringan dokumentasi dan
informasi hukum yang tertata dan terselenggara
dengan baik, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan
kembali dan untuk kepastian hukum dalam
perubahan Peraturan Wali Kota Sukabumi
sebagaimana dimaksud, perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
- 6 halaman.
|