penetapan-nilai-air-tanah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD 2020/No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah di Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, nilai
perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan
pajak ditetapkan oleh Wali Kota. dengan telah diundangkannya
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50
Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai
Perolehan Air Tanah, maka Peraturan Wali
Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai
Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang tentang Pedoman Penetapan Nilai
Perolehan Air Tanah. Terdiri dari 10 Bab dan 18 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
- Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2011
tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air
Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
dicabut.
- 28 halaman.
|