Peraturan Bupati ini mengatur tentan kewenangan Bupati untuk menolak/memberi izin bepergian ke Luar Daerah pada Masa Pandemi COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dan pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin bepergian ke luar Daerah pada Masa Pandemi COVID19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dan kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan pendelegasian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat