BATAS-WILAYAH-ADMINISTRASI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2019/5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS WILAYAH ADMINISTRASI KECAMATAN LEMBURSITU KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Untuk tertib administrasi dan kepastian
hukum dalam penentuan batas wilayah
administrasi Kecamatan Lembursitu Kota
Sukabumi yang berbatasan dengan Kecamatan
Baros, Kecamatan Warudoyong, dan Kecamatan
Citamiang Kota Sukabumi, serta Kabupaten
Sukabumi, maka perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Sukabumi tentang Batas Wilayah
Administrasi Kecamatan Lembursitu Kota
Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah
Administrasi Kecamatan Lembursitu Kota
Sukabumi. Terdiri dari 3 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
- 10 halaman.
|