Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2020

PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2020, meliputi: a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKPDesa, dan Kebijakan Perioritas Penggunaan Dana Desa; b. Prinsip Penyusunan APBDesa; c. Kebijakan Penyusunan APBDesa; d. Teknis Penyusunan APBDesa; e. Teknis Evaluasi RAPBDesa; dan f. Hal-Hal Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan