Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2020

TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Daerah mengalokasikan BDPRD setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. (3) Berdasarkan BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menetapkan rincian besaran BDPRD untuk setiap Desa. (4) Pengalokasian BDPRD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan dari Desa masing-masing. (5) Besaran BDPRD yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan