Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 Tahun 2020

PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA DALAM WILAYAH ACEH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bantuan Keuangan, Alokasi, Penetapan Alokasi, Penganggaran, Pelaksanaan,Penatausahaan dan Penyaluran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA DALAM WILAYAH ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BD No. 28/2020
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan