pajak dan retribusi daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2020 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah. Kebijakan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan
kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan
memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan
keadilan dengan memperhatikan potensi daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun
2019
- Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi
hasilkan terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
- 8 Halaman
|