badan layanan umum-investasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2020/4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Investasi Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dorys Sylvanus
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus dapat melakukan
investasi sepanjang memberi manfaat bagi
peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat serta tidak mengganggu
likuiditas keuangan dengan tetap memperhatikan
rencana pengeluaran. Berdasarkan Pasal 94 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, pengelolaan investasi Badan
Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2011
- Investasi jangka pendek BLUD RSUD dr. Doris Sylvanus
pada Bank Umum bersumber dari:
a. Jasa layanan;
b. Hibah tidak terikat;
c. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD RSUD dr. Doris Sylvanus
yang sah dan tidak mengikat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- 7 Halaman
|