Dalam Qanun Daerah ini diatur 31 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas dan Tujuan; BAB III Pasar Tradisional; BAB IV Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; BAB V Kemitraan Usaha; BAB VI Perizinan; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Sanksi Administrasi; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat