Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian dari Hasil Pajak; BAB III Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak; BAB IV Penggunaan dan Pendampingan Bagian dari Hasil Pajak; BAB V Pelaporan Bagian dari Hasil Pajak; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat