tunjangan komunikasi intensif
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD. 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH DAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, perlu menetapkan peraturan walikota tentang kemampuan keuangan kota Banda Aceh untuk penentuan pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kota Banda Aceh dan dana operasional bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB IV Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
- Pada saat peraturan walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hal
|