Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35
Tahun
2020
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2020
Berlaku Tanggal
08 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.167, TLN NO.6537, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban