percepatan-penanganan-corona-virus-disease-2019-lingkungan-pemerintah-daerah
2020
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) NO. 20, BN. 2020, No. 249, https://kepriprov.go.id : 6 Hlm
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) TENTANG Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- 1. Penyebaran corona virus disease 2019 di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
2. telah dinyatakan corona virus disease 19 sebagai pandemic oleh world health organization perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan corona virus disease 2019;
3. dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (LN Th.2008 No. 166, TLN 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN Th. 2014 No. 244, TLN 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN Th. 2015 No.58, TLN 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LN Th. 2019 No. 42, TLN 6322);
5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (LN Th. 2015 No. 12).
- Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan covid 19, Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid 19. Peraturan ini juga mengatur: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
- -
- -
- 6
|