Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III: RUANG LINGKUP BAB IV: PELAKSANAAN TATANAN KEBIASAAN BARU BAB V: PENCEGAHAN DAN/ATAU PENANGANAN BAB VI: PENTAHAPAN BAB VII: SUMBER DANA BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF BAB IX: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.10
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1254 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan