PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK: |
- produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai tugas danwewenang pemerintah daerah, sehingga pembentukannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRODUK HUKUM DAERAH; PERENCANAAN; PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH; PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
- 13
|