Standar/Pedoman - BUMD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan
Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- Guna menjamin terwujudnya pelayanan PDAM
yang profesional, berkualitas dan berkesinambungan
dan untuk meningkatkan kinerja bagi Direktur, Dewan
Pengawas dan Pegawai dalam mengelola Perusahaan,
serta guna memberi motivasi untuk mencapai tujuan
Perusahaan, maka perlu diberikan penghargaan berupa
penghasilan yang wajar dan memadai bagi Direktur,
Dewan Pengawas dan Pegawai PDAM.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2010.
- Ketentuan-Ketentuan Pokok Direktur, Dewan Pengawas, Dan
Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2016
- 25 Halaman
|