ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengoptimalkan visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, program prioritas pembangunan
yang dilandasi dengan kebijakan keuangan daerah, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bekasi Tahun 2017–2022;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6
Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12
Tahun 201 1
- Terdiri dari 9 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Sistematika, Isi Dan Uraian RPJM Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Lain –Lain, Ketentuan Penutup,
|