Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 33 Tahun 2020

Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 8 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Pengurangan Ketetapan dan pembebasan Sanksi, Jangka Waktu, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2020 Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2019 Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
BD 2020/2B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan