KEBIJAKAN AKUNTANSI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2018/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tertib administrasi Pengelolaan Keuangan
Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan Pemerintah menerapkan
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. berdasarkan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang menyatakan
bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala
Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
dengan Berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; pEraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015
- Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya
Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
- Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya
Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah
- 6 Halaman
|