PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN - PERLINDUNGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/NO. 3, TLD. 2019/NO. 106, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak
berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan
kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang
menimbulkan korban fisik maupun psykis, sebagai
bagian dari pengakuan dan penegakan hak asasi
manusia. Perlindungan bagi perempuan dan anak korban
kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman
dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin
oleh pancasila sebagai falsafah negara, Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum
tertinggi dalam negara maupun berbagai peraturan
perundangan lainya. Perlindungan terhadap perempuan dan anak
korban kekerasan merupakan salah sat aspek dari tugas
dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada
masyarakat. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Un dang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 302 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tetang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
- Penjelasan 2 Hal
|