SANTUNAN KEMATIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD. 2019/NO. 6, TBD. 2019, LL SETDA KOTA TUAL : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk meringankan beban ahli waris atau famili penduduk Kota Tual yang meninggal dunia dalam menyelenggarakan pemakaman, dipandang perlu memberikan uang santunan kematian kepada ahli waris atau famili almarhum atau almarhumah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Santunan Kematian.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Santunan Kematian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
|