Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1811, peraturan.go.id : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Mencabut :
  1. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1247K/70/MEM/2002 dan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan