Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020

Bantuan keuangan kepada partai politik periode 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol Priode 2020-2024 termasuk didalamnya mengatur tentang Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan, Perhitungan Bantuan Keuangan, Mekanisme Pelaksanaan dan Transfer Dana, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Penerbitan SPM dan SP2D, Penatausahaan Dan PertanggungJawaban Transfer, Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan keuangan kepada partai politik periode 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik periode 2020-2024

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan