Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 15), sebagaimana telah di ubah dengan Modal Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 18), di ubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2018
Tanggal Berlaku
31 Juli 2018
Sumber
LD.2018/2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan