BELANJA BANTUAN KEUANGAN DI WILAYAH LUAR DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2019/NO.710
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Di Wilayah Luar Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, maka perlu tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Bentuk Bantuan Keuangan; Penganggaran; Pencairan Dan Penyaluran; Penggunaan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
- 9 halaman; Lampiran 1 halaman.
|