Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota; b. rencana struktur ruang wilayah kota; c. rencana pola ruang wilayah kota; d. penetapan kawasan strategis wilayah; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; h. kelembagaan; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; k. penyelesaian sengketa; l. peninjauan kembali; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; dan o. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
LD.2019/1
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 5937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan