Muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota; b. rencana struktur ruang wilayah kota; c. rencana pola ruang wilayah kota; d. penetapan kawasan strategis wilayah; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; h. kelembagaan; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; k. penyelesaian sengketa; l. peninjauan kembali; m. ketentuan lain-lain; n. ketentuan peralihan; dan o. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat