Pengelolaan Keuangan Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2020/2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan
Penggunaan Belanja Tidak Terduga di lingkungan
Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak
Terduga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Depok Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga, perlu
dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian kembali
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan
Belanja Tidak Terduga
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 20 11, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 , Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- mengubah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012
- mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
- 16 hlm
|