Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan keterangan ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2010
Tanggal Berlaku
13 Desember 2010
Sumber
LN 2008 (134): 8 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 4098 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan