Susunan organisasi Dinas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Ketahanan Pangan; d. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura; e. Bidang Perkebunan; f. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian; g. Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak; h. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET), Pengolahan dan Pemasaran; i. Kelompok Jabatan Fungsional; dan j. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat