Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: prinsip perjalanan dinas; persyaratan perjalanan dinas; penggolongan perjalanan dinas; jenis dan kegiatan perjalanan dinas; tujuan perjalanan dinas; lamanya perjalanan dinas; jenis transportasi perjalanan dinas; jenis penginapan perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; dokumen pendukung perjalanan dinas; perhitungan uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota perjalanan dinas luar daerah; penganggaran biaya perjalanan dinas; dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat