struktur organisasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2019/46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
- Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ditetapkan dengan tipe C, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas;
c. Bidang Perpustakaan;
d. Bidang Kearsipan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Pasal 261 sampai dengan Pasal 283 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 47);
dan
b. Pasal 247 sampai dengan Pasal 268 Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Uraian
Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kota Palangka
Raya, (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 55).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 29 Halaman
|