Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; e. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat