Susunan organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Perumahan dan Permukiman; d. Bidang Pertanahan; e. Bidang Penataan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau; f. Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU); g. Kelompok Jabatan Fungsional; dan h. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat