Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Prinsip Pengelolaan Dana Mukim; BAB III Penggunaan Belanja Dana Mukim; BAB IV Mekanisme Pengelolaan; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Pembinaan dan Pengawasan; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat