Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditetapkan dengan tipe A, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas; c. Bidang Sumber Daya Air; d. Bidang Bina Marga; e. Bidang Air Minum, Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP), dan Bina Konstruksi; f. Bidang Tata Ruang; g. Bidang Pengembangan Permukiman dan Penataan Pembangunan; h. Kelompok Jabatan Fungsional; dan i. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat