Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 28 Tahun 2018

PEDOMAN TEKNIS JASA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-BPJS, JAMINAN KESEHATAN RAKYAT ACEH, JASA RAHARJA DAN PASIEN UMUM PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN GAYO LUES

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Tujuan, Sasaran Jasa Pelayanan; BAB III Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan; BAB IV Persyaratan Pelayanan dan Pembiayaan; BAB V Jasa Pelayanan; BAB VI Sumber Jasa Pelayanan dan Peruntukannya; BAB VII Pola Jasa Pelayanan Pejabat Struktural; BAB VIII Pola Jasa Pelayanan Pejabat Fungsional; BAB IX Pemanfaatan dan Pembagian Jasa Pelayanan; BAB X Penyesuaian Pola Jasa Pelayanan; BAB XI Monitoring dan Evaluasi; BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEDOMAN TEKNIS JASA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-BPJS, JAMINAN KESEHATAN RAKYAT ACEH, JASA RAHARJA DAN PASIEN UMUM PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN GAYO LUES
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gayo Lues
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blangkejeren
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 400
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan