Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan yaitu penambahan angka baru pada pasal 1, pasal 9 , pasal 10, perubahan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, penambahan pasal baru yaitu 19A, dan perubahan pasal 21,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
02 April 2019
Tanggal Pengundangan
02 April 2019
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
LD.2019/No. 02
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 2765 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan