Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2020

PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penetapan dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan Tahun Anggaran 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan yng diatur adalah tentang DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang meliputi pengalokasian menurut Kelurahan, dan penyaluran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD Kab. Belitung Tahun 2020 No. 11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan